Mediafbi.com| Balikpapan – Pengusutan kasus korupsi di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan oleh Polda Kaltim justru membuka kasus kedua yang lebih besar. Total kerugian negara dari kedua perkara mencapai hampir Rp9 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial SN, yang menjabat sebagai Kepala UPTD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saat ini sudah mendekam di lapas karena kasus korupsi sebelumnya sehingga tidak bisa dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Kasus Pertama (TA 2021-2024):
· Kerugian negara: Rp5 miliar (Rp568 juta diselamatkan)
·Modus membuka rekening mengatasnamakan UPTD, namun dikuasai pribadi. Sebagian dana tidak disetorkan ke kas negara.
· Status: Berkas sudah P21 dan dilimpahkan ke jaksa.
Kasus Kedua (TA 2023-2024):
· Kerugian negara: Rp8.922.767.429,58 (Rp1,03 miliar diselamatkan)
· Tersangka: SN (KPA) dan JN (PPTK)
· Modus:
· Tidak membayarkan hak peserta pelatihan dan penyedia secara penuh.
· Memakai perusahaan “pinjam bendera” (fiktif). Penyedia hanya diberi persentase, sementara kegiatan dikendalikan tersangka.
· Saksi diperiksa: 136 orang.
Para tersangka dijerat Pasal UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Kami prioritaskan penyelamatan keuangan negara,” tegas Bambang.




























