Mediafbi.com | BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur bersama unsur TNI, BNPB, BPBD, BMKG, Otorita IKN, dan sejumlah pemangku kepentingan terkait memperkuat sinergi dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Timur. Penguatan sinergi ini diwujudkan melalui kegiatan pengecekan penanganan karhutla yang dilaksanakan secara virtual conference (Vicon) di Aula Base Ops Lanud Dhomber, Sepinggan, Balikpapan, pada Sabtu (22/8/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dan Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat. Kedatangan mereka ke Balikpapan menggunakan pesawat khusus TNI AU Falcon 8X dan Hawker Beechcraft 400XP, disambut hangat oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim.
Kehadiran petinggi pertahanan dan keamanan ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto agar jajaran TNI-Polri turun langsung menangani karhutla di empat provinsi Kalimantan. Penanganan di Kaltim dipimpin langsung oleh Wakil Panglima TNI dan Dankorbrimob. “Presiden juga meminta setiap pelanggaran hukum yang ditemukan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menegaskan perintah tegas Prabowo terhadap pelanggar yang menyebabkan kebakaran hutan.
Paparan Data dan Wilayah Terdampak
Dalam kegiatan tersebut, Karo Ops Polda Kaltim Kombes Pol. Dedi Suryadi memaparkan perkembangan situasi karhutla di wilayah Kaltim. Berdasarkan data aplikasi Lembuswana Hotspot, sepanjang Januari hingga 21 Agustus 2026 terdeteksi ribuan titik panas. Pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa sebagian besar titik tersebut berasal dari aktivitas industri, seperti batubara dan gas suar (flare gas).
Untuk hotspot karhutla riil, tercatat sebanyak 1.703 titik dengan total luas dampak mencapai sekitar 963,5 hektare. Kabupaten Berau menjadi wilayah dengan jumlah titik dan luasan terdampak tertinggi, disusul oleh Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Paser.
Meskipun terjadi peningkatan tren hotspot, kondisi di lapangan secara umum masih dapat dikendalikan dalam status siaga. Berdasarkan data BPBD Kaltim per Sabtu (22/8/2026), tercatat 430 titik kebakaran dengan total lahan terbakar mencapai 1.260,92 hektare.
Fokus Pengamanan Kawasan IKN
Kunjungan Wakil Panglima TNI dan Dankorps Brimob menunjukkan bahwa pengamanan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari ancaman karhutla kini menjadi perhatian lintas sektoral. Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono menegaskan bahwa seluruh sumber daya siap dikerahkan untuk menjaga wilayah Kaltim, termasuk kawasan IKN.
“Sinergi lintas sektoral antara TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga BMKG adalah kunci utama. Kita tidak boleh lengah mengantisipasi potensi titik api demi menjaga keselamatan ekosistem serta kesehatan masyarakat di Kalimantan Timur,” tegas Pangdam.
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)
Rangkaian kegiatan tidak berhenti pada diskusi dan paparan. Langkah taktis langsung dieksekusi melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di wilayah IKN dan sekitarnya. Penyemaian bahan semai (garam) dilakukan menggunakan pesawat Cassa TNI AU sebagai upaya memicu hujan. Air hujan diharapkan dapat meningkatkan kelembapan lahan yang mengering sekaligus menekan risiko muncul dan meluasnya titik api.
“Menjaga IKN bukan hanya soal membangun gedung dan infrastruktur megah, tetapi juga merawat napas hijaunya agar tetap lestari bagi generasi masa depan,” tutupnya.
Penegakan Hukum
Selain melakukan pemantauan dan pencegahan, Polda Kaltim juga terus mengedepankan aspek penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima delapan laporan polisi terkait dugaan kasus karhutla di wilayah Kalimantan Timur.
Polres Berau menetapkan pria berinisial BS sebagai tersangka setelah membakar lahan seluas 12 hektare hingga merembet ke area konsesi perusahaan kehutanan. BS diduga diminta pihak tertentu melakukan pembakaran untuk lahan kelapa sawit. Secara keseluruhan, Polda Kaltim telah menetapkan tiga tersangka dari dua perkara karhutla berbeda. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.(*)
































