• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
FBI
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen
No Result
View All Result
FBI
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen
No Result
View All Result
FBI
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen
Home Advertorial

Penting !! Indonesia Siap Batasi Usia Pengguna Media Sosial, Terapkan Sistem Berjenjang

Admin by Admin
Desember 8, 2025
in Advertorial, Nasional
0
Penting !! Indonesia Siap Batasi Usia Pengguna Media Sosial, Terapkan Sistem Berjenjang
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediafbi.com | Jakarta,  – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memberlakukan regulasi baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang telah diundangkan sejak Maret 2025.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital wajib mematuhi ketentuan ini. Regulasi ini tidak memberlakukan pelarangan mutlak, melainkan menerapkan sistem perlindungan berjenjang berdasarkan usia dan tingkat risiko platform.

“Dalam aturan ini, kami membagi perlindungan menjadi beberapa kategori usia. Untuk platform dengan kategori risiko rendah, akses dapat diberikan lebih awal. Sementara untuk platform berisiko tinggi, seperti media sosial tertentu, kami mensyaratkan pendampingan orang tua hingga anak mencapai usia yang dianggap cukup,” jelas Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Mekanisme Perlindungan Berjenjang

PP Tunas mengatur mekanisme yang berbeda berdasarkan kelompok usia anak:

1. Anak usia 13 tahun dapat mengakses platform digital yang dikategorikan memiliki risiko rendah.
2. Anak usia 16 tahun diperbolehkan membuat akun di platform berisiko tinggi, seperti kebanyakan media sosial, namun harus dengan pendampingan penuh dari orang tua atau wali.
3. Pengoperasian akun secara mandiri baru diizinkan setelah pengguna memasuki usia 18 tahun.

“Prinsipnya adalah melindungi anak dari paparan konten negatif, eksploitasi, dan dampak algoritma yang belum sesuai dengan tingkat kematangan psikologis mereka,” tambah Meutya.

Sanksi Ditujukan ke Platform

Yang menjadi sorotan dalam aturan ini adalah titik berat penegakan hukumnya. Menteri Meutya menegaskan bahwa sanksi akan dikenakan kepada penyelenggara platform digital yang lalai menjalankan mekanisme verifikasi usia dan perlindungan anak.

“Jadi yang dikenai sanksi bukan orang tua atau anak, melainkan platform PSE yang tidak mematuhi kewajiban ini,” tegas Meutya. Ia juga menyebut bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di Australia, yang memberlakukan denda sangat besar bagi platform yang melanggar.

Menyusul Standar Global

Kebijakan Indonesia ini sejalan dengan tren global dalam meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Sejumlah negara seperti Australia telah lebih dulu menerapkan aturan ketat dengan denda mencapai puluhan juta dolar bagi pelanggar.

Dengan diberlakukannya PP Tunas, diharapkan terbangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, serta meningkatkan peran aktif orang tua dalam mendampingi buah hati mereka beraktivitas di dunia maya.(*)

Previous Post

Cara Pemerintah Genjot Rp 23 Triliun dari Sektor Mineral: Hilirisasi dan Bea Keluar

Next Post

Peringati 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Presiden Prabowo Berkunjung Ke Pakistan

Admin

Admin

Next Post
Peringati 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Presiden Prabowo Berkunjung Ke Pakistan

Peringati 75 Tahun Hubungan Diplomatik, Presiden Prabowo Berkunjung Ke Pakistan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Polda Kaltim Tetapkan Dirut PT JASM Jadi Tersangka, Minyakita Diduga Kurang Takaran Hingga 50 ml

Polda Kaltim Tetapkan Dirut PT JASM Jadi Tersangka, Minyakita Diduga Kurang Takaran Hingga 50 ml

April 15, 2026
Puncak Arus Balik di Pelabuhan Semayang, Ribuan Penumpang dari Sulawesi dan Jawa Mulai Berdatangan

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Semayang, Ribuan Penumpang dari Sulawesi dan Jawa Mulai Berdatangan

Maret 29, 2026
Usai Tuntaskan Misi Pascabencana di Aceh, 204 Prajurit Yonzipur 17/AD Kembali ke Balikpapan

Usai Tuntaskan Misi Pascabencana di Aceh, 204 Prajurit Yonzipur 17/AD Kembali ke Balikpapan

Maret 19, 2026
Jelang Lebaran, Polresta Balikpapan Intensifkan Patroli di Tol Menuju IKN

Jelang Lebaran, Polresta Balikpapan Intensifkan Patroli di Tol Menuju IKN

Maret 19, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Ormas Balikpapan, Menolak Tegas Ormas Grib Jaya Masuk Ke Kaltim

Puluhan Ormas Balikpapan, Menolak Tegas Ormas Grib Jaya Masuk Ke Kaltim

September 3, 2024
Wagub Seno Aji, Menegaskan Pendidikan Dan Kesehatan Harus Terlaksana Dalam 100 Hari Program Gratispol

Wagub Seno Aji, Menegaskan Pendidikan Dan Kesehatan Harus Terlaksana Dalam 100 Hari Program Gratispol

Februari 24, 2025
Kelola 30 Hektare Lahan, FPPI Kaltim Perkuat Kedaulatan Pangan

Kelola 30 Hektare Lahan, FPPI Kaltim Perkuat Kedaulatan Pangan

Januari 24, 2026
“Wartawan FBI Tampil Juara Satu Badminton, Ikut Meriahkan 22 Tahun Hulu Migas Kalsul”

“Wartawan FBI Tampil Juara Satu Badminton, Ikut Meriahkan 22 Tahun Hulu Migas Kalsul”

Agustus 30, 2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Polda Kaltim Tetapkan Dirut PT JASM Jadi Tersangka, Minyakita Diduga Kurang Takaran Hingga 50 ml

Polda Kaltim Tetapkan Dirut PT JASM Jadi Tersangka, Minyakita Diduga Kurang Takaran Hingga 50 ml

April 15, 2026
Puncak Arus Balik di Pelabuhan Semayang, Ribuan Penumpang dari Sulawesi dan Jawa Mulai Berdatangan

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Semayang, Ribuan Penumpang dari Sulawesi dan Jawa Mulai Berdatangan

Maret 29, 2026
Usai Tuntaskan Misi Pascabencana di Aceh, 204 Prajurit Yonzipur 17/AD Kembali ke Balikpapan

Usai Tuntaskan Misi Pascabencana di Aceh, 204 Prajurit Yonzipur 17/AD Kembali ke Balikpapan

Maret 19, 2026
Jelang Lebaran, Polresta Balikpapan Intensifkan Patroli di Tol Menuju IKN

Jelang Lebaran, Polresta Balikpapan Intensifkan Patroli di Tol Menuju IKN

Maret 19, 2026

Recent News

Polda Kaltim Tetapkan Dirut PT JASM Jadi Tersangka, Minyakita Diduga Kurang Takaran Hingga 50 ml

Polda Kaltim Tetapkan Dirut PT JASM Jadi Tersangka, Minyakita Diduga Kurang Takaran Hingga 50 ml

April 15, 2026
Puncak Arus Balik di Pelabuhan Semayang, Ribuan Penumpang dari Sulawesi dan Jawa Mulai Berdatangan

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Semayang, Ribuan Penumpang dari Sulawesi dan Jawa Mulai Berdatangan

Maret 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta mediafbi.com © 2024 Web Development - TabWeb | PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen

Hak Cipta mediafbi.com © 2024 Web Development - TabWeb | PT.TAB