Mediafbi.com | Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mencatatkan hasil signifikan dalam pemberantasan narkotika selama dua bulan terakhir. Sepanjang Maret hingga April 2026, aparat mengungkap 21 perkara tindak pidana narkoba dan menetapkan 32 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan residivis atau pelaku pengulangan tindak pidana. Pengungkapan ini disebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara intensif.
Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, dalam konferensi pers di RS Bhayangkara, Kamis (4/6), memaparkan total barang bukti sabu yang disita mencapai 9.767,81 gram (sekitar 9,8 kg). Nilai ekonomisnya ditaksir mencapai Rp4,39 miliar, dengan potensi penyelamatan 9.800 jiwa dari bahaya penyalahgunaan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 474 butir ekstasi (nilai Rp142,2 juta), 58 pod cartridge liquid vape, serta 26 butir obat keras jenis Hefive. Aset bergerak yang disita meliputi 2 unit mobil, 11 unit sepeda motor, 34 ponsel, dan 9 timbangan digital.
Pemusnahan dengan Incinerator
Sebanyak 8.111,92 gram (8,2 kg) sabu telah dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi setelah mendapat penetapan dari kejaksaan dan pengadilan. Sisa barang bukti lainnya—1.655,89 gram sabu, ekstasi, obat H5, dan liquid vape—dimusnahkan lebih awal oleh penyidik.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal II Ayat (11) UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Kronologi Penyergapan di Bengkayang
Salah satu kasus menonjol terjadi di perbatasan Bengkayang, tepatnya Rabu (8/4/2026). Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan operasi under cover buy di Desa Sentangau Jaya, Kecamatan Seluas.
Seorang pengedar berinisial DN (37) datang ke lokasi transaksi dengan sepeda motor Yamaha X-Ride merah (KB 6342 KG). DN masuk ke mobil petugas penyamar untuk menunjukkan sampel sabu. Saat penyergapan dilakukan, DN dan rekannya (TI) berusaha kabur.
TI melarikan diri ke dalam hutan (masih dalam pengejaran), sementara DN lari ke jalan raya. Petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas terukur hingga DN tak bisa bergerak. Dari tangan DN, polisi menyita dua bungkus plastik hijau-kuning bertuliskan “GUAR YUN WANG” berisi sabu seberat 2 kg (harga Rp320 juta per kilogram). DN berikut barang bukti kini telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Kalbar.(MI)




























