Mediafbi.com | BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) tengah menggencarkan langkah strategis untuk mengamankan aset daerah berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan. Tidak hanya menyasar pengembang aktif, Disperkim juga menerapkan mekanisme khusus untuk mengambil alih PSU dari perumahan terlantar yang selama ini luput dari serah terima resmi.
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, ST, MT, menegaskan bahwa pengambilalihan PSU dari perumahan yang ditinggalkan pengembang menjadi solusi atas kebuntuan pengelolaan fasilitas umum. “Selama ini warga di perumahan terlantar kerap mengeluh soal jalan rusak, drainase tersumbat, atau lahan hijau yang tak terawat karena belum ada kepastian siapa pemilik dan pengelola. Setelah PSU menjadi aset daerah, pemerintah kota bisa turun tangan,” jelasnya dalam rilis resmi, Jumat (4/6).
Proses pengambilalihan untuk perumahan terlantar dilakukan melalui lima tahapan tertib: penjaringan data dan sosialisasi ke warga, publikasi resmi, pengukuran dan pemetaan PSU, penilaian nilai perolehan aset, hingga serah terima dan pencatatan ke dalam buku aset daerah. Disperkim memastikan seluruh proses melibatkan masyarakat agar transparan.
Sementara itu, bagi pengembang yang masih aktif, kewajiban menyerahkan PSU tetap berjalan dengan prosedur yang ketat. Pengembang harus mengajukan permohonan lengkap dengan dokumen administrasi seperti SKPT, sertifikat hak atas tanah, dan peta hasil pengukuran. Setelah diverifikasi dokumen dan lapangan oleh Tim Pokja PSU, baru dilakukan pelepasan hak serta penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Kami tidak akan menerima PSU yang belum layak. Tim turun langsung mengecek jalan, drainase, RTH, dan fasilitas sosial. Jika belum sesuai, pengembang wajib memperbaiki sebelum diserahkan,” tegas Rafiuddin.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan seluruh kawasan perumahan—baik yang dikembangkan oleh pengembang aktif maupun yang terlantar—memiliki fasilitas umum yang legal, terawat, dan dapat dinikmati warga secara berkelanjutan. Disperkim juga mengimbau warga untuk aktif memberikan informasi jika menemukan PSU di lingkungannya yang belum pernah diserahkan kepada pemerintah daerah.(MI)




























