• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
FBI
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen
No Result
View All Result
FBI
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen
No Result
View All Result
FBI
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen
Home Nasional

Resmi! Jokowi Keluarkan Aturan Baru untuk Cegah Krisis Energi di RI

Admin by Admin
September 4, 2024
in Nasional
0
Resmi! Jokowi Keluarkan Aturan Baru untuk Cegah Krisis Energi di RI
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediafbi.com | Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis aturan baru yang berfokus pada pengelolaan Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi ini diundangkan pada 2 September 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Aturan ini dirancang sebagai langkah antisipatif untuk menghadapi potensi krisis dan keadaan darurat energi di Indonesia.

Di dalam Pasal 2 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa tujuan utama CPE adalah untuk memastikan ketahanan energi nasional, menangani krisis energi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

“Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat (1), dikutip Rabu (4/9/2024).

CPE yang dimaksud mencakup beberapa jenis energi, termasuk bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) untuk transportasi, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku dalam operasi kilang minyak.

Aturan tersebut juga merinci jumlah CPE yang harus dicadangkan, yaitu: a. Bensin (gasoline) sebanyak 9,64 juta barel. b. LPG sebesar 525,78 ribu metrik ton. c. Minyak bumi sebanyak 10,17 juta barel.

Pencadangan ini harus dipenuhi dalam jangka waktu hingga tahun 2035, sesuai dengan kemampuan negara.

Pasal 16 menjelaskan bahwa pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur terkait akan dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN di sektor energi, badan usaha, atau entitas lain yang memiliki izin usaha di bidang energi.

Untuk pekerjaan pemeliharaan ini, pemerintah akan memberikan imbalan (fee) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Pasal 18 mengatur bahwa CPE akan digunakan saat terjadi krisis energi atau keadaan darurat energi. Keputusan penggunaan CPE akan diambil melalui sidang khusus untuk krisis energi yang bersifat teknis operasional, atau melalui sidang paripurna untuk krisis energi yang bersifat nasional. (Jp/md).

Previous Post

Jelang HUT ke-79 TNI AL, Kasal Pimpin Upacara Ziarah di Taman Makam Pahlawan Nasional

Next Post

Jaksa Agung RI Buka Rakernis 2024, Dorong Kejaksaan Profesional dan Berintegritas

Admin

Admin

Next Post
Jaksa Agung RI Buka Rakernis 2024, Dorong Kejaksaan Profesional dan Berintegritas

Jaksa Agung RI Buka Rakernis 2024, Dorong Kejaksaan Profesional dan Berintegritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent News

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim

Juli 15, 2026
Tiga Pilar Kaltim Jaga Stabilitas IKN, Polri, TNI Dan Kejaksaan

Tiga Pilar Kaltim Jaga Stabilitas IKN, Polri, TNI Dan Kejaksaan

Juli 15, 2026
Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolda Kalbar Silaturahmi Ke Kodam XII

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolda Kalbar Silaturahmi Ke Kodam XII

Juli 14, 2026
Personel Batalyon A Brimob Kaltim Ikuti Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Personel Batalyon A Brimob Kaltim Ikuti Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Juni 24, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Ormas Balikpapan, Menolak Tegas Ormas Grib Jaya Masuk Ke Kaltim

Puluhan Ormas Balikpapan, Menolak Tegas Ormas Grib Jaya Masuk Ke Kaltim

September 3, 2024
Wagub Seno Aji, Menegaskan Pendidikan Dan Kesehatan Harus Terlaksana Dalam 100 Hari Program Gratispol

Wagub Seno Aji, Menegaskan Pendidikan Dan Kesehatan Harus Terlaksana Dalam 100 Hari Program Gratispol

Februari 24, 2025
Kelola 30 Hektare Lahan, FPPI Kaltim Perkuat Kedaulatan Pangan

Kelola 30 Hektare Lahan, FPPI Kaltim Perkuat Kedaulatan Pangan

Januari 24, 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pasukan Merah Tameng Adat Borneo, Gelar Bhakti Sosial & Halal Bihalal

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pasukan Merah Tameng Adat Borneo, Gelar Bhakti Sosial & Halal Bihalal

Mei 31, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim

Juli 15, 2026
Tiga Pilar Kaltim Jaga Stabilitas IKN, Polri, TNI Dan Kejaksaan

Tiga Pilar Kaltim Jaga Stabilitas IKN, Polri, TNI Dan Kejaksaan

Juli 15, 2026
Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolda Kalbar Silaturahmi Ke Kodam XII

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolda Kalbar Silaturahmi Ke Kodam XII

Juli 14, 2026
Personel Batalyon A Brimob Kaltim Ikuti Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Personel Batalyon A Brimob Kaltim Ikuti Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Juni 24, 2026

Recent News

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim

Sinergi Tanpa Batas! Pangdam VI/Mulawarman Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi Kapolda Kaltim

Juli 15, 2026
Tiga Pilar Kaltim Jaga Stabilitas IKN, Polri, TNI Dan Kejaksaan

Tiga Pilar Kaltim Jaga Stabilitas IKN, Polri, TNI Dan Kejaksaan

Juli 15, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta mediafbi.com © 2024 Web Development - TabWeb | PT.TAB

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • IKN
  • Politik
  • TNI
  • POLRI
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sports
  • Tokoh
  • Kriminal
  • Parlemen

Hak Cipta mediafbi.com © 2024 Web Development - TabWeb | PT.TAB