Mediafbi.com | Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis aturan baru yang berfokus pada pengelolaan Cadangan Penyangga Energi (CPE) nasional. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi ini diundangkan pada 2 September 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Aturan ini dirancang sebagai langkah antisipatif untuk menghadapi potensi krisis dan keadaan darurat energi di Indonesia.
Di dalam Pasal 2 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa tujuan utama CPE adalah untuk memastikan ketahanan energi nasional, menangani krisis energi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat (1), dikutip Rabu (4/9/2024).
CPE yang dimaksud mencakup beberapa jenis energi, termasuk bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) untuk transportasi, Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku dalam operasi kilang minyak.
Aturan tersebut juga merinci jumlah CPE yang harus dicadangkan, yaitu: a. Bensin (gasoline) sebanyak 9,64 juta barel. b. LPG sebesar 525,78 ribu metrik ton. c. Minyak bumi sebanyak 10,17 juta barel.
Pencadangan ini harus dipenuhi dalam jangka waktu hingga tahun 2035, sesuai dengan kemampuan negara.
Pasal 16 menjelaskan bahwa pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur terkait akan dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN di sektor energi, badan usaha, atau entitas lain yang memiliki izin usaha di bidang energi.
Untuk pekerjaan pemeliharaan ini, pemerintah akan memberikan imbalan (fee) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Pasal 18 mengatur bahwa CPE akan digunakan saat terjadi krisis energi atau keadaan darurat energi. Keputusan penggunaan CPE akan diambil melalui sidang khusus untuk krisis energi yang bersifat teknis operasional, atau melalui sidang paripurna untuk krisis energi yang bersifat nasional. (Jp/md).