Mediafbi.com – Jakarta, Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Kamis (7/11/2024), memeriksa empat orang saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Proyek ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023 dan diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Tersangka utama dalam kasus ini adalah PB, yang kini dalam tahap penyidikan.
“Para saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam proyek perkeretaapian tersebut, masing-masing dengan posisi strategis di Kementerian Perhubungan,” ujar Febrie.
Adapun keempat saksi yang hadir untuk dimintai keterangan adalah SW, Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan; SS, Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan; AH, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian; serta MC, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan perencanaan Detail Engineering Design (DED) yang mencakup pekerjaan jembatan, depo, persinyalan, dan telekomunikasi.
“Pemeriksaan para saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat bukti-bukti serta melengkapi pemberkasan perkara,” jelasnya.
Keempat saksi dihadirkan untuk memperjelas alur penganggaran dan pelaksanaan proyek perkeretaapian yang dikerjakan selama beberapa tahun terakhir di Medan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup penyimpangan dalam penggunaan anggaran, pelanggaran prosedur, serta indikasi manipulasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Menurutnya, keterlibatan para saksi diharapkan dapat mengungkapkan lebih jelas berbagai indikasi penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka PB bersama dengan pihak terkait lainnya.
“Pemeriksaan saksi ini dilakukan agar kasus dapat diselesaikan secara menyeluruh, serta untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain yang berperan dalam memuluskan tindak pidana korupsi di proyek tersebut,” tegasnya.
Proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa sendiri diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antar wilayah di Sumatera Utara dan Aceh, dan telah direncanakan dengan anggaran besar.
Namun, dugaan penyimpangan ini disinyalir telah menghambat pelaksanaan proyek dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Terakhir, Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan dan memanggil pihak-pihak terkait lainnya. ( jp/md).