Mediafbi.com | Balikpapan – Selama bertahun-tahun, para penyalahguna narkotika di Kalimantan Timur yang terjaring operasi kerap berakhir di ruang gelap sel tahanan, meski mereka sebenarnya berhak atas pengobatan. Namun, angin perubahan mulai berembus di tahun 2026. Sebuah babak baru dalam dunia rehabilitasi akhirnya terukir di IPWL Puskesmas Mekar Sari, Balikpapan, Selasa (23/6/2026).
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Provinsi Kalimantan Timur, mekanisme rujukan wajib (compulsory) bagi pecandu narkotika benar-benar dieksekusi. Momen ini menjadi titik balik yang ditunggu-tunggu, mengingat selama ini dari 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan sejak 2011, hanya 8 yang masih bernapas. Ironisnya, kedelapan fasilitas itu pun hanya berfungsi sebagai tempat rehabilitasi sukarela, bukan untuk menjalankan amanat wajib lapor.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyebut keberhasilan rujukan perdana ini bagaikan “obat” bagi kebuntuhan sistem yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Bayangkan, puluhan IPWL telah ditunjuk, tetapi praktik di lapangan mandek. Para pengguna yang seharusnya direhabilitasi malah terus berputar di sistem peradilan pidana. Kini, kami bersama Dinas Kesehatan memutus mata rantai itu. Kami tidak ingin wajib lapor hanya menjadi isapan jempol belaka,” ujar Romylus di hadapan para petugas kesehatan dan aparat.
Puskesmas Mekar Sari kini menjadi pilot project atau percontohan. Dengan dukungan penuh dari Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota, mekanisme rujukan ini diharapkan mampu mengubah nasib para korban penyalahgunaan narkoba. Bukan dengan borgol, melainkan dengan pendekatan medis dan psikososial yang humanis.
Ke depan, tantangan terbesar adalah membangunkan 27 IPWL lainnya yang masih “tertidur” di berbagai kabupaten. Romylus optimistis, model kolaborasi yang telah terbukti di Balikpapan ini akan menjadi cetak biru. Jika seluruh IPWL aktif dan melayani skema wajib, maka akses masyarakat terhadap layanan pemulihan akan merata, dan pendekatan restoratif dalam penanganan narkotika di Benua Etam bisa benar-benar terwujud.(*)




























