Mediafbi.com | Balikpapan – Sistem penanganan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur memasuki fase perbaikan struktural. Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan Provinsi resmi mengaktifkan kembali mekanisme rujukan wajib (compulsory) di IPWL, yang selama lebih dari satu dekade terabaikan. Langkah perdana ini dimulai di Puskesmas Mekar Sari pada Selasa (23/6).
Berdasarkan data lapangan, dari 35 fasilitas IPWL yang ditunjuk Kementerian Kesehatan sejak 2011, hanya 8 yang bertahan beroperasi, dan itupun dengan kapasitas terbatas pada layanan sukarela. Kondisi ini dinilai menghambat proses rehabilitasi bagi korban yang dirujuk oleh aparat hukum atau keluarga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa reaktivasi ini tidak dilakukan secara instan. Polda menerapkan strategi bertahap untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga. “Kami tidak bisa mengaktifkan semua IPWL sekaligus. Kami mulai dari yang paling siap, seperti Puskesmas Mekar Sari, kemudian kami evaluasi setiap celah kekurangannya. Ini adalah proyek percontohan untuk memperbaiki sistem ke depan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari persiapan, sumber daya manusia di fasilitas kesehatan dan kepolisian juga terus ditingkatkan melalui pelatihan (On the Job Training). Sinergi ini diharapkan mampu menjawab tingginya lonjakan kasus penyalahgunaan yang terjadi di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.
Pihak kesehatan menyambut baik kebijakan ini. Administrator Kesehatan Ahli Muda, dr. Agus Iriansyah, menyatakan bahwa banyaknya penghuni lapas yang terkait kasus narkoba menunjukkan kegagalan sistem jika hanya mengandalkan pendekatan hukum. “Dengan adanya rujukan wajib ini, kita memberikan jalur rehabilitasi yang jelas. Ini membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, agar program ini berhasil menekan angka penyalahgunaan,” tutupnya.




























