Mediafbi.com | BALIKPAPAN, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin rice processing unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur untuk Tahun Anggaran 2024.
Konferensi pers yang digelar di Balikpapan, Rabu (3/12/2025), dipimpin Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto serta Kasubdit III Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
Tiga Tersangka Ditahan
Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR selaku pihak penyedia.
Ketiganya diduga bersama-sama mengatur proses pengadaan mesin RPU melalui mekanisme e-katalog.

Dari hasil penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit telepon genggam, dua unit komputer, berbagai dokumen, serta uang senilai Rp7 miliar.
Modus: Pengaturan Harga dan Dokumen Palsu
Proyek pengadaan RPU berlangsung sejak Maret hingga Desember 2024. Penyidik telah memeriksa 37 saksi, terdiri atas pejabat dinas, rekanan, pihak perusahaan, serta lima saksi ahli yang meliputi ahli pengadaan barang dan jasa, ahli keuangan, ahli digital forensik, auditor, dan ahli pidana korupsi.
Temuan penyidik mengungkap GP dan DJ menjalin komunikasi intens dengan BR dan LN, perwakilan PT S. BR diminta menyiapkan desain pemasangan mesin RPU berkapasitas 2–3 ton per jam, termasuk dryer.
Bersamaan itu, BR juga diminta membuat dokumen survei harga serta standar satuan harga (SSH). Nilai proyek kemudian ditetapkan sebesar Rp24,99 miliar yang ditentukan berdasarkan dokumen tersebut.
Untuk membuat harga dari penyedia utama tampak wajar, BR juga meminta perusahaan lain menyiapkan dokumen pembanding harga. Namun, nilai yang diajukan tidak jauh dari Rp25 miliar.
Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar
Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran proyek Rp25 miliar.
Selain itu, Tipikor Polda Kaltim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7 miliar yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Meskipun dilaporkan telah selesai, pekerjaan proyek ternyata belum rampung sepenuhnya. Sebagian barang sudah berada di lokasi namun belum lengkap dan tidak seluruhnya memenuhi spesifikasi.
Kasus Masih Dikembangkan
Ketiga tersangka telah ditahan dan pemeriksaan mendalam masih berlangsung. Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Pengembangan masih dilakukan. Jika ada pihak lain yang turut serta dalam proses ini, tentu akan kami sampaikan,” ujar Bambang.(Noor)




























