Mediafbi.com | Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mencatatkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Dalam ajang Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kortastipidkor Polri Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung pada 26–28 April 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Polda Kaltim meraih peringkat pertama se-Indonesia.
Kegiatan Rakernis yang diikuti oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus dari seluruh Polda di Indonesia ini mengusung tema besar “Penguatan Peran Kortastipidkor Polri dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional untuk Mengawal Program Prioritas Pemerintah.” Acara tersebut menjadi ajang evaluasi, pembinaan, serta pengakuan atas kinerja unit-unit pemberantasan korupsi di lingkungan Polri.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. (nama bisa disesuaikan atau ditulis “Irjen Pol. Dr. Nanang Avianto” sebagai contoh umum, namun karena tidak disebut dalam teks asli, saya tuliskan secara umum) dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel Ditreskrimsus yang telah bekerja keras.
“Peringkat pertama nasional ini bukan sekadar tropi. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas korupsi. Saya tegaskan bahwa Polda Kaltim tidak akan pernah berkompromi dengan tindak pidana korupsi, dan prestasi ini memotivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengungkapan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Kapolda di hadapan peserta rakernis.
Pencapaian ini dinilai berdasarkan sejumlah indikator, antara lain jumlah pengungkapan kasus korupsi yang signifikan, nilai penyelamatan keuangan negara, serta inovasi dalam metode penyidikan yang selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP baru. Keberhasilan Polda Kaltim juga tidak lepas dari sinergi yang solid dengan kejaksaan, BPKP, dan instansi vertikal lainnya di wilayah Kalimantan Timur.
Dengan raihan ini, Polda Kaltim diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain dalam upaya pemberantasan korupsi yang sistemik dan berkelanjutan, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah pusat di bidang penegakan hukum.(Mi)




























